
Sepak Bola, Anggaran Jumbo, dan Pertanyaan Keadilan Olahraga
Deskripsi blog
OPINI
N.R. Fadhli
12/19/20253 min read


Sepakbola sudah pulang lebih pagi pada gelaran SeaGames Thailand 2025 ini, ini cukup mengagetkan publik, bukan karena kualitas yang harusnya bisa juara, tapi karena ekspektasi dari publik yang cukup tinggi, berbanding terbalik dengan raihan emas cabor skateboard, yang pulang tanpa sambutan hangat. Hal yang lebih mengejutkan lagi adalah ketika publik membaca bahwa biaya pemusatan latihan nasional (pelatnas) sepak bola mencapai sekitar Rp 199,7 miliar, reaksi yang muncul biasanya campur aduk. Ada yang mengangguk setuju sambil berkata, “Ya wajar, wong sepak bola itu olahraga sejuta umat.” Ada juga yang mengernyitkan dahi sambil menghitung-hitung dalam hati, “Ini setara berapa lapangan bulu tangkis di daerah, ya?” Pertanyaan itu menjadi semakin menarik ketika kita tahu bahwa angka tersebut termasuk yang paling tinggi dibandingkan cabang olahraga lainnya .
Pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, pernah menjelaskan bahwa besarnya anggaran sepak bola tidak berdiri sendiri. Ia berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Dalam dokumen tersebut, negara secara resmi memutuskan untuk “ngebut” membangun sepak bola Indonesia, dari hulu ke hilir: pembinaan usia dini, pelatih, wasit, kompetisi, hingga stadion bertaraf internasional.
Masalahnya, di sinilah publik awam (termasuk saya dan mungkin Anda para pembaca yang budiman) mulai sedikit bingung. Dalam Inpres itu disebutkan bahwa pelaksanaannya harus berpedoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Namun ketika ditelusuri, peta jalan tersebut baru ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator PMK Nomor 1 Tahun 2020, atau setahun setelah Inpres diterbitkan
Pertanyaannya: bagaimana mungkin sebuah kebijakan sudah berjalan, sementara peta jalannya belum resmi ada?
Secara tata kelola kebijakan, kondisi ini bisa menimbulkan kesan “berlari dulu, gambar petanya menyusul.” Walaupun secara administratif masih bisa dibenarkan, karena Inpres memang memerintahkan Menko PMK untuk menyusun road map dalam waktu enam bulan. tetap saja situasi ini menyisakan ruang tanya soal akuntabilitas dan konsistensi kebijakan olahraga nasional.
Dari sudut pandang pembangunan olahraga, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip pemerataan. Indonesia bukan hanya negara sepak bola. Kita juga negara bulu tangkis, angkat besi, panahan, pencak silat, dan deretan cabang olahraga lain yang justru sudah lebih dulu menyumbang prestasi nyata di level dunia. Ketika satu cabang memperoleh anggaran sangat besar, sementara cabang lain harus “berhemat sambil berharap”, wajar jika muncul rasa ketidakadilan.
Padahal, filosofi olahraga nasional sejatinya menempatkan olahraga bukan hanya sebagai mesin prestasi, tetapi juga sebagai alat pembangunan manusia. Olahraga adalah sarana pendidikan karakter, kesehatan, dan kohesi sosial. Jika anggaran terlalu berat ke satu cabang, kita berisiko menciptakan pembangunan olahraga yang timpang: stadion megah berdiri, tetapi lapangan latihan sederhana di daerah lain tetap berlubang dan becek.
Pendukung prioritas sepak bola tentu punya argumen kuat. Sepak bola memiliki daya ungkit sosial dan ekonomi yang besar. Animo masyarakat luar biasa, efek ekonominya luas, dan ia bisa menjadi “etalase bangsa” di mata dunia. Peta jalan persepakbolaan bahkan secara eksplisit menyebut sepak bola sebagai industri dan alat pembangunan manusia.
Dalam logika ini, menggelontorkan dana besar ke sepak bola dianggap sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar belanja.
Namun, olahraga bukan perusahaan rintisan (startup) yang boleh “bakar uang” tanpa tolok ukur yang jelas. Filosofi olahraga mengajarkan fair play, bukan hanya di lapangan, tetapi juga dalam kebijakan. Fair play berarti proporsional, transparan, dan berbasis prestasi serta kebutuhan nyata. Jika sepak bola mendapat prioritas, indikator keberhasilannya harus jelas: peningkatan kualitas kompetisi, pembinaan usia dini yang merata, dan tata kelola yang bersih. Tanpa itu, anggaran besar hanya akan menjadi angka fantastis di laporan keuangan, bukan lompatan prestasi.
Dalam konteks keadilan, pertanyaan kuncinya bukan “bolehkah sepak bola diprioritaskan?”, melainkan “sudahkah prioritas itu adil dan seimbang?”. Keadilan tidak selalu berarti sama rata, tetapi juga tidak boleh berarti terlalu timpang. Cabang olahraga lain yang terbukti konsisten menyumbang medali dan membangun ekosistem pembinaan di daerah seharusnya tetap memperoleh dukungan memadai.
Idealnya, kebijakan olahraga nasional bergerak dalam dua rel sekaligus. Rel pertama adalah prioritas strategis, seperti sepak bola, yang memang memiliki dampak sosial-ekonomi besar. Rel kedua adalah pemerataan pembinaan, agar cabang-cabang lain tetap hidup, berkembang, dan berprestasi. Jika hanya satu rel yang dipakai, kereta besar bernama olahraga nasional bisa oleng sebelum sampai tujuan.
Sedikit bercanda, jangan sampai kita punya stadion kelas dunia, tetapi atlet cabang lain masih harus patungan beli es batu untuk kompres cedera. Itu bukan ironi lucu, melainkan ironi menyedihkan.
Pada akhirnya, prioritas sepak bola memang bisa dipahami secara politis dan sosiologis. Namun, dari sudut pandang olahraga sebagai sistem nilai, prioritas itu harus selalu diuji dengan pertanyaan: apakah ia memperkuat ekosistem olahraga secara keseluruhan, atau justru melemahkannya? Apakah ia mendekatkan kita pada cita-cita keadilan dan pemerataan, atau sekadar memuaskan euforia sesaat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi “peta jalan” sejati pembangunan olahraga Indonesia—bukan hanya untuk sepak bola, tetapi untuk semua cabang yang membawa Merah Putih ke arena dunia.
OUR ADDRESS
Perum Pondok Bestari Indah, Blk. B1 No.49B, Dusun Klandungan, Landungsari, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151
CONTACT US
WORKING HOURS
Monday - Friday
9:00 - 18:00
